Balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Samsat yang sesuai dengan tempat identitasnya
dikeluarkan (KTP setempat). Adapun persyaratannya, BPKB asli, KTP asli, STNK asli, Notice Pajak, dan kwitansi jual beli, serta mengisiformulir dan gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.
Bea Balik Nama (BBN) tergantung dengan jenis dan tahun keluaran kendaraan. Biaya formulirnya adalah jika
mengganti STNK dan plat Kendaraan Bermotor (KB), maka motor Rp 40 ribu dan mobilRp 70 ribu. Sedangkan
jika hanya ganti STNK tanpa plat, maka dikenakan biaya Rp 25 ribu untuk motor dan mobilRp 50 ribu.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bila sudah rusak atau robek dapat diganti dengan yang baru dan
prosesnya sama dengan proses balik nama.
SYARAT umum mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara lain, mengajukan
permohonan dan membawa dokumen asli, baik identitas kendaraan maupun identitas pemohon kendaraan
bermotor untuk cek fisik di Samsat.
Adapun persyaratan balik nama meliputi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Notice pajak asli dan fotokopi
- KTP pemohon dan pemilik terakhir yang masih berlaku, asli dan fotokopi
Biaya balik nama sepeda motor (R2) Rp 130 ribu dan mobil(R4) Rp 175 ribu. Biaya sudah termasuk formulir dan
perubahan identitas pemilik diBPKB.
Saat ini cek fisik kendaraan tak dipungut biaya atau gratis. Proses BBNKB bisa sehariselesai, apabila semua
persyaratan lengkap. Layanan inisesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik mulai 20 Mei 2010.
0 komentar:
Posting Komentar